RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua tersangka tersebut berhasil ditangkap pada tanggal Selasa (26/11) dan Kamis (28/11), sehingga total tersangka dalam kasus judol Komdigi menjadi 26 orang.

“Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA berperan melakukan TPPU dan F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, Sabtu (30/11/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Saat berhasil menangkap tersangka AA, polisi menyita satu ponsel dan menemukan sembilan rekening terkait dengan kasus ini. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724,3 juta.

Sementara itu, dalam penangkapan tersangka F, polisi berhasil menyita satu ponsel dan uang tunai senilai Rp720 juta.

“Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” ujar Ade.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih memburu empat orang tersangka lainnya yang masih buron terkait kasus judol Komdigi. Keempat orang tersebut berinisial J, JH, F, dan C, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihak kepolisian telah melakukan proses hukum terhadap sedikitnya 26 tersangka dalam kasus judi online ini, di mana sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

YouTube player