Kemenlu Berhasil Bawa Pulang 21 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri telah membawa pulang 21 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di daerah konflik Myawaddy, Myanmar.
Proses pemulangan dilakukan bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.
Para korban tiba di Tanah Air pada Jumat malam (29/11/2024) menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta. Mereka mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB. Menurut Kemenlu, awalnya para korban direkrut dengan tawaran pekerjaan di Thailand antara bulan Maret dan Juli 2024.
Namun, setibanya di lokasi, mereka malah disekap dan dipaksa untuk menjadi operator penipuan daring dan judi online di Myawaddy.
“Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik,” tulis Kemenlu dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024), mengutip Kompas.
Kementerian Luar Negeri menerima laporan kasus 21 WNI tersebut pertama kali pada bulan Agustus 2024.
Segera setelah itu, Kemenlu bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk melakukan berbagai upaya pembebasan melalui kerja sama erat dengan pihak berwenang di Myanmar dan Thailand.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain mengirim nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, terutama Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, serta melakukan pertemuan dengan pihak berwenang setempat dan berkomunikasi intensif dengan jaringan lokal di Myawaddy.
“Kemenlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban,” ucap dia.
Pada tanggal 15 Oktober 2024, akhirnya 21 WNI berhasil dibebaskan dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat.
Sesampainya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand.
“Pada pertengahan November, hasil proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara,” jelas Kemenlu.
Tinggalkan Balasan