Makassar, Rakyat News – Dugaan Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah (NA) ke luar negeri tiap bulan selama satu tahun terakhir, harus disikapi secara serius. Sebab jika benar, Mendagri mesti bersikap.

Apalagi jika kepergian ke luar negeri tanpa mengantongi izin, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran. Malah memungkinkan dinonaktifkan, seperti Bupati Talaut karena plesiran ke luar negeri tanpa izin.

Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Andi Lukman Irwan berpendapat, jika betul terbukti ada kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan pribadi, termasuk berobat tanpa ada izin dari Mendagri, maka itu masuk pelanggaran kategori berat yang harusnya ada sanksi tegas dari Mendagri.

“Saya kira, Gubernur sebagai pejabat pusat di daerah harus menyampaikan laporan ke pihak mendagri tentang kasus ini, karena pelanggaran kategori berat yang harusnya ada sanksi tegas dari Mendagri,” urai Andi Lukman kepada wartawan, Jumat (19/1).

Akademisi ilmu pemerintahan Unhas ini menilai, sesungguhnya permohonan izin ke Mendagri harus juga melalui Gubernur. Sehingga jika itu tidak ada, Gubernur juga dilecehkan dalam kasus ini.

Menurutnya Mendagri sudah menunjukkan ketegasannya di kabupaten/ kota lain. Untuk itu dituntut perlakuan dan ketegasan yang serupa ke kepala daerah lainnya supaya tak ada kesan “dianakemaskan”.

“Jadi perlu ketegasan, supaya tidak tebang pilih dan terkesan melindungi kepala-kepala daerah tertentu,” terangnya.

Dia menambahkan, Gubernur dan Mendagri harus dituntut untuk segera membentuk tim independen guna mengusut kasus ini karena banyak ketentuan yang dilanggar apabila betul terjadi (melanggar UU No. 23/2014 & Kepmendagri No. 116/2013).

Lanjut dia, ini pelanggaran berat dan kasus ini menjadi clear di masyarakat. Apalagi kalau kepala daerah menjadi kontestan di pilkada serentak.