MAKASSAR – Upaya Polri membuka kembali kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayahnya sendiri mendapat apresiasi dari LBH Makassar sebagai Kuasa Hukum korban, setelah proses penyelidikan dihentikan oleh Polres Luwu Timur pada 2019 lalu.

Baca Juga : Kasus Anak di Luwu Timur, Polisi Buat Laporan Model A

Direktur LBH Makassar, Haedir, mengatakan mengapresiasi meskipun terlambat.

“Kami memberikan apresiasi atas dibukanya kembali kasus ini setelah dihentikan, meskipun terlambat,” kata Haedir.

Menurutnya, kasus ini sebenarnya harus dibuka pada Maret 2020 di Polda Sulsel. Meski begitu, sepanjang kasus bisa dilanjutkan, para korban bisa mendapatkan keadilan karena hal itu yang terpenting.

“Langkah selanjutnya, kami tentu saja terbuka untuk kerja sama memberikan masukan kepada penyilidik untuk memberikan bukti-bukti melakukan pemeriksaan para korban, baik wawancara maupun pemeriksaan fisik,” katanya.

Terkait bukti baru, Haedir, mengatakan ada hasil asesmen dari P2TP2A Makassar yang sejak awal kasus ini mendampingi para korban.

“Ada hasil asesmen dari psikolog P2TP2A, kami akan menyerahkan itu, maksudnya meminta penyidik mengambil hasil itu. Selain itu, sudah jelas temuan tim Mabes Polri yang turun ke sana menemukan ada perbedaan hasil visum dan wawancara dengan dokter Imelda,” ungkapnya.

LBH Makassar Minta Polri atau Polda Ambil Alih Kasus

Lembaga Bantuan Hukum juga meminta gelar perkara khusus nanti diambil alih oleh Mabes Polri atau Polda Sulsel.

“Itu hal yang terpenting juga. Kami meminta agar penanganan kasusnya tidak lagi di Luwu Timur, tapi oleh mabes atau polda dengan supervisi mabes. Kenapa demikian, kita tahu bagaimana penanganannya di sana sejauh ini. Sejak kasus ini viral, kelihatan bahwa penanganannya tidak memiliki perspektif perlindungan anak dan membocorkan data anak dan lainnya,” ujar Haedir.