RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Pada hari Selasa 3 Desember 2024, Panwaslu Kecamatan Kelara melayangkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kepada PPK Kecamatan Kelara.

Pasalnya, berdasarkan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Kelara terdapat pemilih atas nama Aspar yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1X yaitu memilih di TPS 003 Desa Kampala sebagai Pemilih tetap dan memilih di TPS 001 Tolo Selatan sebagai DPK berdasarkan daftar hadir pemilih DPT dan DPK, ungkap Tim Sarif-Qalby Hardianto Haris kepada awak media, Rabu (4/12/2024).

Kemudian, kata Hardianto ditemukan pemilih atas nama Sulaeman menggunakan hak pilihnya lebih dari 1X yaitu memilih di TPS 005 Tolo Barat sebagai pemilih DPK dan juga menggunakan hak pilihnya di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea sebagai pemilih DPT berdasarkan daftar hadir pemilih DPT dan DPK.

Namun berdasarkan surat balasan PPK Kecamatan Kelara, Rabu 4 Desember 2024 menolak melaksanakan PSU di TPS tersebut karena menganggap tidak ditemukan adanya pelanggaran, kata Hardianto.

Kuat dugaan bahwa PPK Kecamatan Kelara diduga mendapat intervensi dari KPUD Kabupaten Jeneponto sehingga dia mengabaikan Surat Edaran BAWASLU RI No 117 Tentang Persamaan Persepsi terhadap Isu-isu krusial Pengawasan Pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebagaimana di jelaskan angka 1 pemaknaan terhadap Pasal 112 ayat 2 Huruf C, Huruf D dan Huruf E perkenaan dengan Pemungutan Suara Ulang.

Sebagaimana point 1.6 huruf A dalam hal terdapat keadaan 1 pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1X pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU demi menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur dan adil serta memastikan kemurnian suara pemilih sebagaimana telah dikuatkan oleh Putusan MK No 85/PPU-XX/2022 yang menyatakan hal mana tidak ada lagi pembedaan antara rezim pemilu dan rezim pemilihan.

YouTube player