RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sebanyak 6 wilayah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada hari Sabtu (5/4/2025). Penjadwalan ini karena akhir pekan dan hari peribadatan umat Kristen Advent yang mendiami wilayah sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kelima wilayah itu ada Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Bungo, dan Kota Sabang. Selain itu, 4 hari berikutnya, Rabu (9/4/2025), digelar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Selain PSU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).

Pemilihan ulang ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tindak lanjut putusan MK atas PHP (perselisihan hasil pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari,” ujar Afifuddin, mengutip Antara.

YouTube player