PALESTINA, RAKYAT NEWS – Penelitian Amnesty International telah menemukan bukti yang kuat untuk menyimpulkan bahwa Israel telah, masih, dan sedang terus melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, kata organisasi tersebut dalam laporan terbaru yang diterbitkan hari ini.

Laporan yang berjudul “You Feel Like You Are Subhuman’: Israel’s Genocide Against Palestinians in Gaza” mendokumentasikan bagaimana Israel, pasca serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, melakukan pembalasan yang kejam secara berkelanjutan terhadap warga Palestina di Gaza dengan impunitas total. “Laporan Amnesty International menemukan bahwa Israel melakukan tindakan yang dilarang dalam Konvensi Genosida dan Statuta Roma tentang International Criminal Court dengan niat khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza. Kejahatan Israel tersebut meliputi pembunuhan, serangan fisik serta mental dan secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan warga Palestina di Gaza yang dibuat dengan tujuan menghancurkan mereka secara fisik.

Berbulan-bulan Israel memperlakukan warga Palestina di Gaza sebagai manusia kelas dua yang tidak layak memiliki martabat dan hak asasi manusia dengan tujuan menghancurkan mereka secara fisik,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnès Callamard.

“Temuan ini harus menjadi peringatan bagi komunitas internasional bahwa ini jelas kejahatan genosida. Ini harus segera dihentikan.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia yang pernah memimpin Misi Pencari Fakta untuk Myanmar, Marzuki Darusman, menegaskan, “Situasinya sudah sangat jelas: Israel telah dan masih melakukan genosida. Tidak ada lagi alasan untuk membiarkan kejahatan ini terus berlangsung terhadap masyarakat Palestina di Gaza.

Negara-negara penandatangan Konvensi Genosida memiliki tanggung jawab untuk segera melindungi masyarakat Palestina di Gaza dari kekejian Israel. Negara-negara yang belum menandatangani konvensi, seperti Indonesia, pun tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong penghentian genosida, termasuk dengan mendesak negara-negara menghentikan penjualan serta pengiriman senjata ke Israel.”