PPN Jadi 12 Persen, DPD Minta Pemerintah Tunda Karena Ancaman Inflasi
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah meminta pemerintah untuk menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Ketua DPD, Sultan Bachtiar Najamuddin, menyampaikan kekhawatiran bahwa kenaikan PPN dapat menyebabkan tingkat inflasi naik.
“Tapi kami tidak pada posisi eksekutif. Kita hanya merekomendasikan coba dipikir ulang, dipikir ulang, ditinjau ulang (kenaikan PPN),” katanya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11), mengutip CNN Indonesia.
Meskipun meminta penundaan kenaikan PPN, Sultan menegaskan bahwa DPD tidak akan menghalangi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut jika telah dipertimbangkan secara matang.
Sultan menjelaskan, bahwa DPD tidak masalah jika pemerintah telah melakukan simulasi yang menunjukkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung program-program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis.
“Kami tidak akan menghalangi pemerintah kalau ternyata simulasinya sudah matang betul bahwa menaikkan pajak sekian persen akan mendapatkan sumber untuk membiayai program-program strategis. Contohnya Makan Bergizi Gratis, swasembada pangan dan energi, dan lain-lain,” jelasnya.
Jika kenaikan PPN hingga 12 persen diterapkan pada tahun 2025, PPN Indonesia akan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN).
Saat ini, tarif PPN Indonesia sudah merupakan yang tertinggi kedua di ASEAN berdasarkan data dari Worldwide Tax Summaries yang dirilis oleh konsultan keuangan PWC.
Di ASEAN, setelah Indonesia, Filipina menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi sebesar 12 persen. Sementara Malaysia, Laos, Vietnam, dan Kamboja masing-masing menerapkan tarif 10 persen.
Kemudian Singapura dengan 9 persen, Thailand dengan 7 persen, dan Myanmar dengan 7 persen. Brunei merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memberlakukan PPN kepada warganya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan