Dijelaskannya lagi bahwa Briptu SHH dan Briptu IHN sudah berteman sejak 2017 semasa masih sekolah kepolisian di SPN Batua, kota Makassar.

Dari situ perkenalan mereka akrab dan masing-masing bertugas di tempat yang berbeda, kemudian membuat bisnis pembuatan SIM palsu dan menjualnya ke warga.

“Mereka memang berteman sejak di sekolah kepolisian sehingga mereka pun nekat menjalankan bisnis ini bersama,” ujarnya.

Keduanya juga terungkap sudah menjual SIM B palsu sebanyak 29 buah dengan total keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 52 juta.

“Jadi mereka kadang ketemuan di Kota Palopo, di situ mereka transaksi mengantar SIM itu dan adapun bayarannya kadang mereka dibayar tunai atau pun via transfer,” ungkapnya.

Perkara kini diserahkan ke Bidpropam Polda Sulsel.

“Untuk penanganan perkara ini sudah kami serahkan ke Bidpropam Polda Sulsel agar di proses lebih lanjut, ” tegasnya.