RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak tuntutan perdata tim hukum PDI-P terhadap tim penyidik KPK dalam kasus Harun Masiku.

“KPK mengapresiasi putusan tersebut. Di mana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural,” kata juru bicara KPK, Tessa, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).

Tessa juga menyebutkan bahwa barang bukti yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto masih relevan dalam proses penyidikan.

“(Barang bukti yang disita) masih digunakan dalam proses penyidikan dan masih didalami,” ujarnya.

PN Jaksel menyatakan bahwa mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili tuntutan tersebut. Tuntutan diajukan oleh tim hukum PDI-P terhadap tim penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan tiga lainnya, terkait penggeledahan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT,” kata Hakim Ketua Estiono dalam salinan putusannya yang dikutip Selasa (3/12/2024).

Hakim Estiono sejalan dengan pendapat tim penyidik KPK bahwa kewenangan dalam menangani tindak pidana korupsi berada di lingkungan Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009. Majelis hakim juga memerintahkan tim hukum PDI-P untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 449.000.

Sebelumnya, PDI-P keberatan karena tim penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap handphone, tas, dan buku catatan milik Hasto yang dipegang oleh Kusnadi.

Kejadian ini terjadi pada 10 Juni 2024 ketika Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di KPK. Saat itu, Kusnadi sedang menunggu di halaman KPK.