RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pengguna narkoba akan dianggap korban dalam revisi UU KUHP terbaru.

Menurut Yusril, dengan menyebut mereka sebagai korban, penegakan hukum terhadap pengguna tidak akan lagi berfokus pada hukuman penjara, melainkan pada rehabilitasi dan pembinaan.

“Kalau sekarang baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum. Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan,” ujarnya, Rabu (11/12/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana akan difokuskan pada pelaku jaringan peredaran narkoba, seperti pengedar dan kurir. Dengan pendekatan ini, diharapkan akan membantu mengurangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah terlampaui.

“Sejalan perubahan KUHP, dimana harus dibedakan antara mereka mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna,” tuturnya.

“Dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mencatat bahwa jumlah pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang.

Lanjutnya, ia menyampaikan bahwa peredaran narkotika di Indonesia kini tidak hanya terbatas di wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambah ke daerah terpencil.

“Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil,” ujarnya kepada wartawan.

Dari total pengguna pada tahun 2024 yang mencapai 3,3 juta orang, sebagian besar adalah generasi muda dalam rentang usia 15 hingga 24 tahun.

Yusril juga menyinggung tentang nilai transaksi narkotika di Indonesia yang mencapai Rp99 triliun dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 berdasarkan data intelijen keuangan.