RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahmakah Konstitusi akan memulai sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2025. Sidang akan digelar serupa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024.

“Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025,” kata Ketua Mahmakah Konstitusi, Suhartoyo, Rabu (11/12/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi.

MK memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 hingga tanggal 18 Desember.

Suhartoyo menyatakan bahwa para calon kepala daerah diharuskan memperhatikan batas waktu pengajuan gugatan yang berbeda-beda di setiap daerah. Dia menegaskan bahwa gugatan harus diajukan ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pilkada di daerah masing-masing.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Suhartoyo.

MK juga memberikan kesempatan bagi calon kepala daerah untuk melakukan perbaikan berkas setelah mengajukan gugatan. Mahkamah memberikan batas waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan tersebut.

Hingga saat ini, MK telah menerima 252 permohonan perselisihan hasil Pilkada.

YouTube player