Hakim berpendapat bahwa beberapa keberatan yang diajukan oleh Tom melalui pengacaranya telah menjadi bagian dari substansi perkara yang harus dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi. Hakim juga menilai bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum pidana.