Jokowi dan Gibran Dipecat dari PDIP, Surat Pemecatan Diteken Megawati
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah mengeluarkan keputusan resmi untuk memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, dan 27 anggota lainnya dari keanggotan partai. Mereka tidak lagi dianggap sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun. Pemecatan Jokowi didasarkan pada Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin, dikutip dari detikcom, Senin (16/12/2024).
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah mempertimbangkan, memutuskan, dan menetapkan:
- Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
- Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
- Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
- DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
- Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Tinggalkan Balasan