Alasan Jokowi Dipecat PDIP : Rugikan Partai Hingga Merusak Demokrasi
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Partai PDIP telah secara resmi memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. PDIP telah mengungkapkan alasan di balik pemecatan Jokowi.
Jokowi dipecat oleh PDIP berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, alasan pemecatan Jokowi dijelaskan dengan rinci.
Merugikan Partai
Salah satu alasan utama yang menjadi pertimbangan PDIP adalah perilaku Jokowi yang dianggap merugikan kepercayaan rakyat terhadap partai. Selain itu, Jokowi juga disinyalir melakukan tindakan yang tidak menguntungkan bagi partai.
“Menimbang bahwa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai dan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai merupakan larangan bagi setiap Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar Partai,” bunyi salah satu pertimbangan PDIP dalam SK terkait.
Intervensi Mahkamah Konstitusi
Selain itu, PDIP juga menilai bahwa Jokowi telah terlibat dalam campur tangan terhadap Mahkamah Konstitusi demi kepentingan pribadi. Tindakan Jokowi juga dianggap telah merusak sistem demokrasi di Indonesia.
“Menimbang bahwa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi dan penggunaan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarga telah menimbulkan dampak sistemik yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan moral etika berbangsa dan bernegara,” lanjut SK itu.
Dengan dasar tersebut, PDIP kemudian memutuskan untuk memecat Jokowi karena dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin anggota partai.
Melanggar Kode Etik Partai
“Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan mencederai cita-cita dan tujuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” imbuh SK tersebut.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan terkait pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, dan 27 kader lainnya. Mereka tidak lagi dianggap sebagai anggota partai.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saduara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin seperti dalam video yang diterima detikcom, Senin (16/12).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan