RAKYAT.NEWS, GOWA – Kasus dugaan produksi dan peredaran uang palsu yang melibatkan oknum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, menyatakan bahwa penyelidikan yang dimulai sejak awal Desember 2024 saat ini telah memasuki tahap penyidikan, Senin (16/12/2024).

“Benar, saat ini kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Kami mohon waktu untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Gowa, mengutip Herald Sulsel.

Polres Gowa telah menetapkan 15 orang diduga sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di mana 9 di antaranya sudah ditahan. Sementara itu, 5 tersangka sedang dalam perjalanan dari Mamuju dan satu tersangka lainnya berasal dari Wajo.

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Johannis, memberikan tanggapannya terkait keterlibatan salah satu pegawai kampus dalam kasus ini.

Hamdan menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan oknum yang beroperasi sendiri dan bukan merupakan representasi dari institusi.

“Terkait penangkapan pegawai UIN Alauddin yang terlibat dalam peredaran uang palsu, kami tegaskan bahwa ini adalah tindakan individu. Informasi yang beredar di media sejauh ini masih bersifat spekulasi,” ujar Hamdan dalam keterangan pers, Sabtu (14/12/2024).

Hamdan juga menyatakan bahwa pihak kampus belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini.

“Kami menunggu pemberitahuan resmi dari polisi, dan jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan institusi pendidikan terkemuka di Makassar. Sehingga tentu diharapkan, penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini dapat diungkap secara lebih detail.