RAKYAT NEWS, JAKARTA – Perkembangan kasus pembunuhan Vina dan pasangannya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 telah mencapai tahap akhir setelah upaya Pengajuan Kembali ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Ada tujuh orang yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus ini. Satu orang, yaitu Saka Tatal, sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.

Kisah kasus ini kembali mencuat setelah diangkat ke dalam program televisi. Hal itu kemudian membuat para terpidana, termasuk Saka Tatal, mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan Kasasi tujuh terpidana tersebut terbagi menjadi dua perkara. Pertama, Permohonan Kasasi nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Mereka diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Burhan Dahlan dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sementara itu, Permohonan Kasasi kedua dengan nomor 199 PK/PID/2024 diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Perkara ini diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.

Namun, MA menolak Permohonan Kasasi yang diajukan oleh ketujuh terpidana tersebut.

Saka Tatal yang sudah bebas juga mengajukan Permohonan Kasasi. Perkaranya dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi.

Seperti halnya dengan tujuh terpidana lainnya, Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Saka Tatal juga ditolak oleh MA.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa penolakan permohonan Kasasi tersebut dikarenakan majelis yang mengadili perkara tersebut menilai tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam memutus hukuman para terpidana.

“Bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP,” kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).

YouTube player