RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sangat penting untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan di tanah milik masyarakat adat berlangsung dengan adil.

Arman menjelaskan bahwa RUU tersebut tidak bertujuan untuk menghambat investasi, tetapi untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat adat.

“Ada penelitian yang menyebutkan bahwa hampir 20 persen keuntungan dari perusahaan justru digunakan untuk membiayai konflik. Kenapa? Karena ketidakjelasan mengenai kepemilikan lahan menyebabkan banyak konflik, di mana kelompok tertentu mengaku sebagai pemilik lahan,” ujarnya, Selasa (17/12/2024), mengutip Kompas.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya Undang-Undang tentang Masyarakat Sipil, para investor akan mendapat kepastian hukum terkait pemilik tanah yang sah untuk kegiatan investasi, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan.

“Kami ingin memastikan bahwa dengan undang-undang ini, investasi dapat berjalan dengan baik dan masyarakat juga mendapatkan keadilan. Tentu saja, peran negara adalah menciptakan kesejahteraan umum,” tuturnya.

Arman juga menyatakan bahwa walaupun ada banyak undang-undang yang mengatur tentang masyarakat adat, keberadaan undang-undang tersebut malah menciptakan tumpang tindih aturan yang membingungkan.

“Ada 34 undang-undang yang mengatur tentang masyarakat adat, tetapi hal ini justru menyebabkan sektoralisasi pengaturan, sehingga masyarakat adat sulit mendapatkan hak tradisional mereka,” katanya.

Contohnya adalah ketika sebagian besar tanah masyarakat adat diklaim sebagai kawasan hutan oleh pemerintah, sehingga masyarakat adat tidak mendapat keadilan dari investasi yang dilakukan di atas tanah tersebut.

“Wilayah mereka diambil sebagai kawasan hutan, dan di atas tanah yang diklaim tersebut, konsesi perusahaan diberikan untuk perkebunan skala besar, industri pertambangan, dan lain-lain,” jelas Arman.