Korban Penganiayaan George : Lapor Polisi Ditolak Hingga Ditipu Pengacara
“Jual motor?” tanya Habiburrokhman.
“Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungin lagi,” jawab D.
Zaenuddin, pengacara D yang saat ini menangani kasusnya, menjelaskan bahwa uang yang diminta oleh pengacara sebelumnya digunakan dengan dalih operasional. Ia juga membuka kemungkinan untuk melaporkan oknum pengacara tersebut ke polisi.
“Harusnya ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Itu akan kita dalami, tidak menutup kemungkinan kita pun akan laporkan seperti itu,” katanya.
Dalam kasus penganiayaan ini, George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan