RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengumumkan rencana strategis mereka untuk mencapai swasembada garam industri pada tahun 2027.

Salah satu prioritas utama mereka adalah memperkuat regulasi yang mendukung industri garam di Indonesia.

Victor Gustaaf M, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP, menyebut bahwa mereka sedang meninjau ulang dua regulasi utama untuk mempercepat pencapaian target tersebut.

“Kami akan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018, kemudian kita akan revisi Perpres Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional,” kata Victor dalam konferensi pers di kantor KKP, Jumat (20/12/2024), melansir CNBC Indonesia.

Selain merevisi regulasi, KKP juga akan meningkatkan produksi garam melalui perluasan dan peningkatan produktivitas lahan tambak.

Langkah ini mencakup perluasan lahan tambak garam dan penerapan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi produksi.

Victor menjelaskan bahwa salah satu proyek utama berlokasi di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurutnya, proyek ini akan dimulai dengan manajemen lahan seluas 100 hektar pada tahun 2025, kemudian diperluas hingga 500 hektar pada 2027.

“Nah itu akan kita manfaatkan lahan garam yang ada di sana, kemudian dengan intervensi pemerintah dalam hal ini kita membuat dari hulu sampai hilir, sehingga garam dari Sabu Raijua itu bisa dijual kepada industri,” jelasnya.

Dengan regulasi yang diperkuat dan optimalisasi lahan tambak, KKP berharap produksi garam domestik dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, mengurangi impor, dan mendorong pertumbuhan industri garam di Indonesia.