Gerindra Ungkap PDIP yang Inisiasi PPN 12 Persen, Kini Justru Menolak?
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa wacana kenaikan PPN menjadi 12% merupakan hasil dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan tersebut dihasilkan oleh DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.
“Kenaikan PPN 12%, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Wihadi menilai sikap PDIP terkait kenaikan PPN berbeda sekali saat mereka menginisiasi UU HPP ini. Terlebih lagi, panitia khusus yang membahas kenaikan PPN yang termaktub dalam UU HPP dipimpin oleh PDIP.
“Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” kata Wihadi.
Wihadi justru menegaskan bahwa Presiden Prabowo sebenarnya telah mempertimbangkan kebijakan tersebut agar tidak berdampak negatif pada masyarakat menengah ke bawah, salah satunya dengan menerapkan kenaikan PPN pada barang-barang mewah.
“Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo,” kata Wihadi.
Wihadi, lagi-lagi mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengaitkan kenaikan PPN menjadi 12% ini sebagai keputusan dari pemerintahan Presiden Prabowo. Wihadi menekankan bahwa kebijakan ini diambil oleh DPR periode yang dipimpin oleh PDIP.
“Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” tegasnya.
Wihadi malah menilai sikap PDIP saat ini adalah upaya untuk mengkritik pemerintahan Prabowo. Padahal, kenaikan PPN menjadi 12% dalam UU HPP adalah hasil dari PDIP.
“Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12% adalah membuang muka jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP,” kata Wihadi.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati.
Saras merasa heran dengan PDIP yang kini menentang rencana kenaikan PPN menjadi 12% padahal terlibat dalam pembahasan pembuatan UU PPN.
“Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12%. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa. Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu ketua panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12% ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” imbuh Saras keheranan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan