RAKYAT.NEWS, BITUNG – Anak berusia 18 tahun di Kota Bitung, Sulawesi Utara, menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya, ZA (44). Korban diancam putus sekolah jika menceritakan kejadian yang dialami.

“Iya, itu anak kandung pelaku yang dilecehkan pelaku. Korban juga diancam pelaku tidak akan disekolahkan dan tidak diberi uang jajan,” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Nattip Anggai, Senin (23/12/2024), mengutip detikSulsel.

“Motif karena nafsu pelaku melakukan perbuatan bejat itu karena istrinya sudah bercerai dengan pelaku,” katanya.

Nattip megatakan, kejadian bermula pada Januari 2024. “Perbuatan pelaku dilakukan awalnya pada bulan Januari tanggal 13 dan terakhir bulan Agustus pada hari Kamis saat korban dalam keadaan tidur.”

Hal itu terungkap saat korban menceritakan kejadian itu kepada sang nenek. “Pelaku sudah banyak kali melakukan pelecehan kepada korban, pas neneknya tahu langsung dilaporkan ke Polres Bitung,” lanjut Nattip.

Pelaku pun berhasil diamankan saat berada di Pelabuhan Bitung, Minggu (22/12/2024). “Saat itu pelaku membawa truk kontainer di Pelabuhan Bitung.”

Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan di Polres Bitung dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Bitung,” ujar Nattip.