Polisi Koordinasi Pihak Imigrasi, Cegah Pelaku Uang Palsu UIN Makassar ke Luar Negeri
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kepolisian Resor Gowa melakukan pencegahan terhadap para pelaku uang palsu UIN Makassar untuk ke luar negeri dengan menyodorkan sejumlah nama ke pihak imigrasi.
“Pokoknya ada nama yang kami kirimkan ke Imigrasi untuk dicegah,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Rheonald T Simanjuntak, Rabu (25/12/2024), mengutip detikSulsel.
Sampai saat ini, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah merilis 17 nama tersangka dalam persoalan ini.
“Kemudian juga saudara S, kemudian ada juga saudara ASS. Saya sengaja tidak sebutkan karena belum memenuhi kekuatan hukum tetap, jadi harus singkatan,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono, Kamis (19/12/2024),
Yudhiawan mengatakan, para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Tinggalkan Balasan