RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai perjalanan dinas ke luar negeri yang lebih ketat dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas.

Kebijakan ini disahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini berlaku untuk para pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, dan instansi terkait di seluruh Indonesia.

“Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Agar Saudara Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ daerah/ Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” ujar Prasetyo dalam surat tersebut, Kamis (26/12/2024), mengutip RRI.

Dalam kebijakan ini ditegaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri harus dilakukan dengan efektif, efisien, dan selektif guna mendukung visi Presiden RI. Hasil dari perjalanan dinas diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Hanya perjalanan dinas luar negeri yang memiliki urgensi yang signifikan dan tidak mengganggu tugas utama di dalam negeri yang diizinkan. Menteri Prasetyo juga menekankan bahwa kegiatan perjalanan dinas harus diikuti oleh jumlah peserta yang sangat terbatas.

“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI. Melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Prasetyo.

Laporan hasil perjalanan dinas luar negeri harus disampaikan paling lambat dua minggu setelah kembali. Mereka yang melakukan perjalanan dinas tanpa izin dari Presiden akan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala konsekuensi yang timbul.