Mengaku Disekap di Kamboja, Kemlu Kirim Bantuan untuk WNI dari Tanjung Pinang
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang bernama Agung Hariadi (25) membocorkan lewat video bahwa dia diculik di Kamboja.
Agung memohon kepada pemerintah Indonesia agar membantunya dipulangkan ke tanah air. Video tersebut diunggah oleh Agung setelah dia disekap selama beberapa hari. Dia mengungkap bahwa dia merupakan korban perdagangan manusia.
Agung mengaku, bahwa dirinya sebelumnya telah ditawari bekerja ke Malaysia, namun sayangnya apa yang dijanjikan tersebut tidak terjadi, melainkan dia dibawa ke Kamboja yang berujung pada penyikasaan hingga dirinya tak diberi makan.
“Posisi sekarang saya di Kamboja. Saya minta bantuan. Saya sudah disekap beberapa hari. Ini baru saya dikasih hp. Saya enggak ada makan. Enggak ada minum. Saya minta tolong untuk pulang. Saya di sini dijual, saya enggak tahu kerjanya di Kamboja,” kata Agung dalam video yang beredar di media sosial.
Kementerian Luar Negeri RI segera merespons insiden tersebut. Lewat Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, pemerintah menyatakan telah berkomunikasi dengan Agung.
Judha menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki informasi yang diberikan oleh Agung. Dia menegaskan bahwa KBRI akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang di Kamboja untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Apabila telah didapatkan informasi yang diperlukan, KBRI Phnom Penh kemudian akan berkoordinasi dengan otoritas penegakan hukum Kamboja untuk penanganan lebih lanjut,” kata Judha dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (28/122/2024), mengutip CNN Indonesia.
Kemlu RI mencatat bahwa jumlah kasus warga negara Indonesia yang terlibat dalam penipuan online di berbagai negara terus meningkat. KBRI Phnom Penh menerima rata-rata 15-30 pengaduan per hari terkait perlindungan warga negara Indonesia, dimana beberapa di antaranya mirip dengan pengaduan Agung Hariadi.
Hingga November 2024, KBRI Phnom Penh telah menangani lebih dari 2.946 kasus terkait perlindungan warga negara Indonesia, termasuk 2.259 kasus (lebih dari 76 persen) yang terkait dengan penipuan online. Jumlah warga negara Indonesia di Kamboja diperkirakan telah mencapai 100 ribu orang pada November 2024.
“Kemlu terus menghimbau agar masyarakat waspada terhadap lowongan kerja di luar negeri yang non-prosedural, menawarkan gaji tinggi, namun tidak mengharuskan pengalaman kerja, yang biasanya didapatkan dari agen kerja di media sosial dan internet,” kata Judha.
Tinggalkan Balasan