RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk yang berbeda dari sertifikat tanah konvensional yang biasanya berbentuk buku dengan sampul berwarna hijau.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, menekankan bahwa meskipun dalam bentuk digital, Sertifikat Elektronik yang diperkenalkan langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di Istana Negara pada Desember 2023, dapat diunduh dalam format tunggal dan menggunakan kertas keamanan (secure paper).

“Format Sertipikat Elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda. Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku. Sertipikat Elektronik itu di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” jelas Shamy, Jumat (20/12/2024).

Ditambahkan oleh Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, bahwa Sertifikat Elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diakses melalui perangkat gadget milik pemilik tanah. Aplikasi ini tersedia untuk diunduh melalui Appstore dan Playstore, dan memberikan informasi detil mengenai kepemilikan sertifikat tanah.

Kementerian ATR/BPN secara konsisten memastikan dan meningkatkan keamanan data dari ancaman kejahatan di dunia maya seiring dengan proses digitalisasi sertifikat tanah. Dengan menyimpan buku tanah elektronik sebagai blok data, sertifikat tersebut menjadi lebih aman dari upaya pemalsuan dokumen dan tidak dapat diubah oleh pihak yang tidak berwenang.

“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security system-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” tegas Harison Mocodompis.

Untuk menjaga keamanan sertifikat tanah dari kemungkinan kerusakan atau kehilangan akibat bencana alam, masyarakat disarankan untuk melakukan migrasi ke Sertifikat Elektronik. Proses migrasi dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tempat sertifikat tanah diterbitkan. Dengan demikian, keamanan sertifikat tanah dapat lebih terjaga.