JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan surat telegram dalam melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kekerasan berlebihan kepada masyarakat.

Baca Juga : Laporkan Narsum Project Multatuli, LBH Apik Sulsel: Harusnya Gunakan Hak Jawab

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan telah diterbitkannya telegram Polri atas nama Kapolri dengan Nomor : ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin, tanggal 18 Oktober 2021.

“Benar ada TR (telegram-red),” kata Argo.

Polri mencatat sedikitnya ada tiga kasus menonjol hingga menerbitkan surat telegram, yakni kasus Polsek Pecut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penangan kasus penganiayaan.

Kasus anggota Polresta Tangerang Polda Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa serta kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Terdapat 11 arahan yang tertuang dalam telegram Polri ditujukan kepada para Kasatwil dan Kapolda, antaranya mengambil alih kasus kekerasan berlebih yang terjadi serta memastikan penanganan dilakukan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

Poin terakhir, Kapolri menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.