RAKYAT NEWS, BEKASI – Salah satu pengurus dari Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, yang bernama Wenbri, merasa bingung karena Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bekasi menutup akses gerbang parkir di kawasan Ruko SNK, padahal sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada Rabu (19/3/2025).

Wenbri telah berulang kali meminta waktu untuk berdiskusi dengan Wali Kota Bekasi namun belum menemukan solusi yang memuaskan.

“Kenapa ada surat dari Distaru Kota Bekasi, untuk menutup akses. Kalau menutup begini hayu kita diskusi. Sewenang-wenang kepada warga ruko. Kalau mereka tidak sewenang-wenang harus ada diskusi dulu lah, datang surat-surat aja,” ujar dia.

Selain itu, Wenbri juga mempertanyakan tentang pembayaran retribusi parkir di Ruko SNK.

“Dia (Pemkot) ambil duit di lingkungan kita (Ruko), kalau ambil duit oke (Tidak masalah) tapi rawat disini. Baru adil buat tata kelola yang baik,” tutur Wenbri.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Zikron, mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti perintah untuk menutup gerbang parkir di Ruko SNK.

Menurut informasinya, terdapat perselisihan manajemen atau dualisme di lingkungan Ruko SNK antara pangguyuban Ruko SNK dan Mitra Patriot.

“Ada dualisme yang sengketa ada pangguyuban Ruko SNK dengan Mitra Patriot,” ungkap dia.

Alasannya, Distaru Kota Bekasi hanya menjalankan perintah untuk menutup akses parkiran tersebut.

Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dispenda Kota Bekasi, Robi Arif menegaskan bahwa kewenangan untuk menarik retribusi parkir di lahan parkir adalah tugas Dinas Perhubungan.

“Pajak parkir mereka (Pengelola lahan) langsung bayar sendiri ke kas daerah. Kalau retribusi parkir yang kelola Dinas Perhubungan,” tuturnya.

Dia juga menyampaikan bahwa hanya mengetahui adanya konflik manajemen terkait lahan parkir SNK antara Pangguyuban dan Mitra Patriot di Ruko SNK. Selain itu, Robi tidak mengetahui sama sekali mengenai pendapatan parkir di lokasi tersebut.

YouTube player