Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan di Ruang Sidang
JAKARTA, RAKYAT NEWS – Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menuai sorotan publik. Amnesty International Indonesia menilai kehadiran tentara berseragam tempur dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai bentuk pelanggaran prinsip peradilan yang merdeka dan bebas dari intimidasi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa TNI bukanlah aparat pengamanan sipil. Menurutnya, TNI merupakan alat negara di sektor pertahanan dan tidak memiliki fungsi sebagai satuan pengamanan di ruang sidang pengadilan umum yang berada di bawah kekuasaan yudikatif.
Usman menyatakan bahwa kehadiran personel militer di ruang sidang justru menciptakan atmosfer intimidatif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memberi tekanan psikologis kepada majelis hakim, saksi, terdakwa, serta tim penasihat hukum yang hadir, sehingga bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil.
Ia juga menilai kehadiran TNI di ruang sidang tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku. Amnesty mengapresiasi langkah Ketua Majelis Hakim yang menegur dan meminta personel TNI untuk mundur, karena selain menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, keberadaan mereka dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.
Lebih lanjut, Amnesty International Indonesia mendesak Kejaksaan untuk menghentikan pola pengamanan yang bersifat militeristik. Usman menekankan bahwa dalih pengamanan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menempatkan militer di ruang sidang pengadilan umum.
Amnesty juga menyoroti keengganan Kejaksaan untuk meminta pengamanan dari Kepolisian. Menurut Usman, hal tersebut mencerminkan adanya nuansa politis dalam penanganan perkara sekaligus menunjukkan konflik laten antara Kejaksaan dan Polri yang belum terselesaikan.
Fenomena ini, kata Usman, bertentangan dengan pernyataan Presiden yang sebelumnya menegaskan tidak akan menghidupkan kembali praktik militerisme. Realitas di ruang sidang Tipikor serta meluasnya peran militer dalam birokrasi sipil dinilai justru menormalisasi kembali militerisme dalam pemerintahan.








Tinggalkan Balasan