Amnesty: Negara Gagal Menjalankan Konstitusi dan Perlindungan HAM
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Amnesty International Indonesia menilai negara gagal menjalankan fungsi konstitusi serta mengabaikan kewajibannya untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Tercatat situasi HAM di Indonesia pada akhir tahun 2025 mengalami erosi terparah selama reformasi. Situasi ini akibat dari berbagai penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan oleh pemerintah.
Sejumlah kebijakan sejak Maret-Agustus seperti Revisi UU TNI hingga tunjangan bagi anggota DPR memicu amarah masyarakat karena tidak ada partisipasi publik dalam prosesnya. Alih-alih mendengarkan suara masyarakat, pemerintah justru memperhadapkannya dengan tindakan represif serta melabeli stigma ‘anarkis,’ ‘penghasut’ dan ‘teroris’ ke para demonstran.
Dari kepolisian, Kapolri menerbitkan Perkapolri 4/2025 yang melonggarkan aturan penggunaan senjata api. Akibatnya, sebanyak 5.538 orang ditangkap semena-mena, disiksa dan terkena gas air mata hanya karena berdemonstrasi.
“Watak otoriter pemerintah dan DPR terlihat dalam proses penyusunan kebijakan yang tanpa hikmah musyawarah seperti RUU TNI dan RKUHAP ini. Yang lebih mengerikan ke depan adalah implementasi dari KUHAP baru ini yang mengancam hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam siaran pers, Rabu (31/12).
Usman mengatakan, kejadian ini akibat pemerintah yang anti-kritik, senang melontarkan narasi kontroversial, dan membungkam aspirasi yang berkembang di masyarakat.








Tinggalkan Balasan