Disanksi Pengurangan 3 Poin, PSM Makassar Ajukan Banding
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Manajemen PSM Makassar telah mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang merubah hasil pertandingan Juku Eja dari menang menjadi kalah karena memainkan 12 pemain ketika melawan Barito Putera di Stadion Batakan Balikpapan, Minggu (22/12) lalu.
Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin, menyatakan bahwa banding diajukan berdasarkan 3 pasal terkait Komdis PSSI.
“Sikap PSM Makassar kami sudah mengajukan banding pada pagi hari ini ke Komisi Banding PSSI, email sudah disampaikan sesuai pasal 120, 121, 122 tentang Komdis,” jelas Fajrin dalam keterangan persnya, Senin (30/12).
“Permohonan banding sudah disampaikan dan kami telah menyampaikan memori banding kepada Komite Banding PSSI. Memori banding ini dapat disampaikan sejak tanggal permohonan banding, jadi hingga 4 Januari mendatang,” tambahnya.
Fajrin menegaskan bahwa dalam proses sidang tidak terdapat bukti bahwa PSM dengan sengaja memainkan 12 pemain.
“Selama sidang kami tidak menemukan adanya bukti jika PSM memainkan 12 pemain,” katanya.
Di dalam persidangan, Fajrin menyebut bahwa wasit mengakui telah melakukan kesalahan dengan memasukkan 12 pemain ke lapangan.
“Dalam sidang wasit mengakui. Mendengarkan persidangan yang berjalan. Murni kelalaian wasit. Kami tidak menuduh,” imbuhnya.
KRONOLOGI BERMAIN 12 ORANG
Diketahui sebelumnya, pertandingan melawan Barito Putera, PSM terpaksa bermain dengan 12 pemain di lapangan menjelang berakhirnya pertandingan, tepatnya pada menit ke-90+7.
Secara kronologis, Juku Eja melakukan tiga pergantian pemain yaitu Daffa Salman, Fahrul Aditia, dan Arham Darmawan untuk menggantikan Akbar Tanjung, Latyr Fall, dan Syahrul Lasinari karena cedera.
Pergantian itu dilakukan ketika Akbar Tanjung mengalami cedera dan wasit mengizinkan ketiga pemain pengganti masuk ke lapangan.
Meski tim pelatih dan ofisial Barito Putera mencoba memprotes situasi tersebut, wasit tidak menanggapinya hingga peluit akhir dibunyikan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan