RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi III DPR RI terkejut mengetahui bahwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap Arimbi Dwi Widayanti (ADW) dan anak perempuannya (KDY) di Kota Surakarta, Jawa Tengah, sebenarnya tidak benar adanya.

Keduanya menjadi perbincangan publik setelah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR beberapa waktu yang lalu.

“Iya, responsnya juga agak tercengang juga makanya, bahkan sidang (rapat)-nya disampaikan tertutup gitu loh,” kata kuasa hukum ADW, Mohammad Arnaz usai menghadiri RDPU Komisi III DPR RI dengan ADW dan kuasa hukumnya yang berlangsung tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Menurut Arnaz, mantan suami ADW, Yudi Setiasno memaksa mantan istrinya untuk membuat laporan palsu tentang pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa yang tinggal indekos di tempat mereka. Hal tersebut terjadi karena Yudi cemburu.

“Cemburu yang berlebihan kemudian terjadilah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena Mbak Arimbi terlalu tertekan akhirnya mengiyakan (adanya pemerkosaan), karena mengiyakan diajaklah oleh si suami itu tadi ke polres untuk membuat laporan,” kata Arnaz.

Setelah membuat laporan ke Polres Surakarta, ADW dipanggil untuk diperiksa dan pada saat itu, ADW menyatakan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut tidak pernah terjadi.

“Apabila dia tidak mengaku (adanya pemerkosaan), dia langsung terus dipukul, bahkan sudah luka di pelipis mata. Itu kejadian tahun 2017, Oktober 2017, (lalu) November 2017 perkara itu sudah dicabut, dan 2018 Mbak Arimbi sudah mengajukan gugatan cerai,” ujar Arnaz.

Arnaz merasa bingung kenapa Yudi Setiasno melaporkan kasus dugaan pemerkosaan mantan istrinya ke Komisi III DPR RI setelah tujuh tahun. RDPU akhirnya diadakan oleh Komisi III DPR RI pada hari Kamis (19/12/2024).

“Kami juga nggak tahu kenapa tau-tau si Y (Yudi) ini tau-tau marah di Komisi III dan membuat drama yang luar biasa,” ucap Arnaz.

Hal itu ditegaskan kembali oleh ADW yang menjelaskan soal asal mula dirinya membuat laporan palsu atas dugaan pemerkosaan ke Polres Surakarta lantaran di bawah intimidasi Yudi Setiasno.

“Ini dari faktor cemburu masa lalu dengan berinisial D itu, dan dia (Yudi) memaksa saya untuk membuat laporan palsu untuk memuaskan emosinya terhadap si D, seperti itu,” tuturnya.

ADW menjelaskan bahwa laporan palsunya tentang pemerkosaan dicabut pada 2017 karena hasil investigasi polisi menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang mendukung laporan tersebut.

“Jadi saya menanggung aib menjadi wanita yang diperkosa selama tujuh tahun, padahal tidak ada terjadi apa-apa dengan saya, dan anak saya juga tidak ada pelecehan seksual yang seperti di utarakan Pak Yudi,” ujarnya.

ADW mengaku tidak mengetahui alasan Yudi melaporkan kasus tersebut ke Komisi III DPR. Namun, dia berharap agar kesempatan ini dapat membuat anaknya kembali ke pelukannya.

“Harapan saya cuma satu saja, anak saya bisa kembali ke pelukan saya sebagai ibu kandungnya. Selama ini saya sudah menunggu tujuh tahun lamanya,” kata ADW.