2 Kali Mangkir, Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa Polda Metro
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang telah dua kali tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa jika tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas saat dipanggil oleh penyidik, maka terdapat dua kemungkinan sesuai hukum acara pidana.
“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ujar Kombes Ade, melansir dari Antara.
Meski begitu, Ade Safri belum memberikan informasi mengenai jadwal pemeriksaan ulang Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Nanti kita ‘update’, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” katanya.
Ade Safri juga menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim setelah berkoordinasi dengan KPK terkait hal tersebut.
“Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” jelasnya.
Setelah berkoordinasi, penyidik menyampaikan bahwa tidak ada kendala terkait dengan permintaan informasi tambahan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” terangnya.
Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa kliennya tidak dapat datang ke Polri untuk diperiksa karena memiliki jadwal menghadiri pengajian.
Ian Iskandar juga mengungkapkan bahwa Firli telah diperiksa sebanyak tujuh kali, dua di antaranya saat Firli diperiksa sebagai saksi.
“Mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan