RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sedang melakukan pengkajian mengenai wacana untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.

“DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, Sabtu (4/1/2025), mengutip CNNIndonesia.com.

Nanda mengatakan, di Sumatera Barat, sudah ada wilayah yang membuat peraturan untuk melakukan penanganan LGBT. “Pemerintah daerah harus merancang strategi bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif,” ucapnya.

Kelompok LGBT masih menghadapi stigma, marginalisasi, dan kekerasan, baik secara fisik maupun psikologis. Semua itu semata-mata karena perbedaan orientasi seksual dan identitas gender mereka.

Mengutip Konde.co, Lembaga Swadaya Masyarakat Arus Pelangi (2016) mencatat hampir semua anggota komunitas LGBT di Indonesia pernah menjadi korban kekerasan terkait dengan orientasi dan identitas gender mereka. Pada tahun 2013, sebanyak 89,3% individu LGBT di Indonesia mengalami kekerasan, di mana 79,1% mengaku telah mengalami kekerasan, 46,3% mengalami kekerasan fisik, dan 26,3% lainnya mengalami kekerasan ekonomi.

Sangat disayangkan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (14/11/2024), Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Laksdya TNI T.S.N.B. Hutabarat, menyatakan bahwa isu LGBT dianggap sebagai “Ancaman negara prioritas pada tahun 2025.”

Survei yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan organisasi masyarakat lainnya pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 401 responden LGBT, sebanyak 40,4% pernah mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka serius. Selain itu, 35,4% mengalami perusakan tempat tinggal, 43,4% mengalami pemecatan akibat identitas mereka, dan 78,8% berisiko tinggi mengalami serangan seperti doxing dan peretasan yang bertujuan untuk merusak kredibilitas mereka.