RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah membentuk tim transisi untuk mempersiapkan peralihan aset keuangan digital, termasuk kripto.

Informasi ini diungkapkan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, dalam konferensi pers RDK OJK pada Selasa (7/1/2025).

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bappebti, membentuk tim transisi, menyusun perangkat pengaturan terkait penyelenggaraan perdagangan, dan persiapan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun koordinasi dengan stakeholder aset kripto,” kata Hasan.

Hasan juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan POJK mengenai keuangan digital dan kripto, serta SE OJK nomor 20 tahun 2024 yang akan berlaku pada 10 Januari 2025 saat peralihan pengawasan kripto.

Sebelumnya, Bappebti berencana menyelesaikan transisi pengawasan kripto ke OJK pada kuartal I-2024.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengalihan pengawasan kripto sudah disahkan.

Selanjutnya, Bappebti akan menandatangani nota kesepahaman dengan OJK untuk mengatur proses peralihan tersebut.OJK juga telah membentuk tim transisi lintas biro terkait hal ini.

Sementara itu, Bappebti masih menunggu koordinasi dengan OJK mengenai peralihan kewenangan perizinan.

Hal ini karena Bappebti masih menangani proses perizinan bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).