Pejabat Pusat dan Daerah yang Angkat Pegawai Honorer Bakal Kena Sanksi
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk tidak merekrut pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer baru sesuai dengan larangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
“UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku,” bunyi pernyataan KemenPANRB, dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenpanrb, Senin (13/1/2025).
PANRB juga menegaskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya agar tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN karena akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang tersebut, PPK atau pejabat lain yang menempatkan tenaga honorer atau posisi lainnya untuk mengisi posisi ASN akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya telah mengingatkan kepada kepala daerah agar mematuhi Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN dengan tidak mengisi posisi ASN dengan tenaga non-ASN.
“Ada amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” ujar Tito.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, juga telah meminta kepada kepala daerah dan pejabat terkait untuk mendorong tenaga non-ASN agar ikut dalam proses seleksi.
“Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal,” katanya.
Kementerian PANRB dan BKN yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri akan menyelenggarakan coaching clinic sebelum tanggal 15 Januari 2025. Pemerintah daerah yang berminat untuk berdiskusi mengenai penataan kepegawaian non-ASN dapat memanfaatkan kesempatan dalam coaching clinic ini.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan