MAKASSAR – Pembangunan gedung Kejari (Kejaksaan Negeri) Makassar yang dibangun menggunakan Anggaran hibah APBD Pemkot Makassar menuai kontroversi dari Pengamat Pemsos (Pemerintahan dan Sosial) dan Anggota Dewan DPRD Kota Makassar, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga : Pembangunan Gedung Kejari Gunakan APBD Makassar, Pengamat : Aneh !

Pengamat Pemerintahan dan Sosial, Sebastian Lubis menentang pembangun gedung kejari dengan mengatakan, pembangunan instansi vertikal masuk dalam pendanaan APBN, sementara APBD itu dikhususkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kota Makassar.

“Semua anggaran sudah dibagi sesuai porsinya sendiri. Untuk pembangunan instansi vertikal seperti, kementerian, lembaga kejaksaan agung, kepolisian, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, serta keuangan masuk dalam pendanaan APBN. Sedangkan untuk dana APBD dikhususkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan fasilitas pemerintahan Kabupaten/Kota,” katanya.

Melihat dari aturan yang berlaku, pemberian hibah 100 persen dana APBD Pemkot dalam pembangunan gedung Kejaksaan Negeri jelas terdapat keanehan, urusan wajib belum terselesaikan, tapi sudah dialihkan ke urusan pilihan.

“Melihat aturan yang berlaku, pemberian hibah sebesar 100 persen dana APBD Pemkot dalam pembangunan gedung Kejaksaan Negeri jelas terdapat keanehan, urusan wajib dalam kepentingan masyarakat dan pembangunan kota belum terselesaikan, tapi sudah mengalihkan dana ke urusan pilihan dengan membangun gedung kejaksaan negeri,” ujarnya.

Jika ada alasan sumbangsih, maka ini masuk dalam tanggung jawab DPRD dan Pemerintah Kota Makassar.

“Kalo ada alasan sumbangsih APBD, maka ini termasuk tanggung jawab DPRD dan Pemerintah Kota Makassar. Mengapa mereka memberikan suatu hibah pembangunan, padahal kembali lagi sebelumnya, urusan wajib mereka dalam menyejahterakan masyarakat kota Makassar belum terselesaikan. Sementara, hibah tersebut tidak memberikan dampak apapun kepada masyarakat yang ada di Kota Makassar sendiri. Pemerintah Kota juga seharusnya bisa mencegah hal tersebut walaupun sudah ada kebijakan,” lanjutnya.

Sudah jelas terdapat indikasi konflik of interest antara DPRD Kota Makassar dan Pemerintah Kota yang dibuktikan oleh pemberian dana 100 persen.

“Apa landasan filosofi pemberian hibah sebesar 100 persen kepada instansi vertikal ibi bukanlah hal yang wajar. Jika hanya membantu, misalnya dari dana 50 milyar disumbangkan sebesar 20 milyar itu bisa saja, tapi jika membangun dari awal sampai akhir itu bukan membantu namanya, tapi terjadi konflik of interest dalam hal tersebut. Membantu tidak boleh sebesar 50 persen ke atas,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar yang memiliki tugas dalam mengawasi pembangunan, Supratman enggan berkomentar dengan mengatakan itu bukanlah bidangnya.

“Ini bukan bidang saya, silahkan konfirmasi ke komisi D,” ucapnya saat dimintai tanggapan oleh salah seorang wartawan Rakyat.News, Senin (18/10/2021).

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir memberikan tanggapan yang pro terhadap pembangunan gedung kejaksaan negeri, ia mengatakan, hal ini bagus sebagai wujud dukungan Pemkot kepada proses kemitraan pembangunan.

“Bagus dan baik sebagai wujud dukungan Pemkot pada proses kemitraan pembangunan, kami sangat setuju. Mudah-mudahan segera dapat dimanfaatkan,” tuturnya.

Selain itu, ia melanjutkan, ini hal yang biasa dan wajar dilakukan dalam kemitraan.

“Ini kemitraan, tentu saja merupakan hal yang biasa dan wajar untuk dilakukan,” tutupnya.