RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Keberlanjutan polemik tambang pasir di Desa Baba Binanga, Kabupaten Pinrang, mendapat sorotan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, kembali membahas izin usaha yang dikelola oleh PT Pinra Talabangi, itu.

“Kenapa izin tambang yang sudah dicabut di kabupaten dibuka lagi di tingkat provinsi? Perusahaan bahkan mengancam akan membawa aparat keamanan jika warga tetap menolak,” kata Sekretaris Desa Baba Binanga, Tasma kepada wartawan di Kantor YLBHI-LBH Makassar, Senin (13/1/2025).

Tasma mengatakan, warga Baba Binanga telah menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang tersebut sejak beroperasi pada tahun 2019. Bahkan, 537 warga telah menandatangani dokumen resmi yang menolak keberadaan tambang tersebut.

“Banyak dari nama-nama itu bukan warga Bababinanga, melainkan keluarga penambang yang berdomisili di luar wilayah terdampak,” ujar Tasma.

Tasma juga menyoroti trauma yang dialami warga akibat abrasi besar pada tahun 2010, yang menghancurkan sebagian besar permukiman di Salipolo.

“Warga sudah trauma. Belum ditambang saja, wilayah kami sudah hancur. Apalagi kalau tambang terus dibiarkan,” ungkapnya.

Tasma mengungkap, warga desa sering mendapat perlakuan intimidasi dari pihak penambang. Ancaman berupa kedatangan aparat keamanan seperti Brimob dan tentara sering kali digunakan untuk menekan warga.

Tasma mengaku, sering menjadi tempat warga mengadu. Suaminya yang menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), turut memperkuat penolakan warga terhadap tambang. Warga berharap pemerintah provinsi tidak mengeluarkan izin baru untuk tambang pasir di wilayah mereka.

“Warga kami sudah jenuh dengan persoalan tambang ini. Saya harap, tidak ada lagi izin tambang yang dikeluarkan, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat kami,” pungkas Tasma.

 

Dwiki Luckianto Septiawan berkontribusi dalam tulisan ini.