MAKASSAR – Terkait video viral pemungutan pungli yang diduga dilakukan oleh Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa Direktur Ekskutif Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya, Iwan Maskrib berikan tanggapannya, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga Viral Video Oknum Dishub Gowa Lakukan Pungli

Ia mengungkapkan bahwa kasus pungli ini dianggap telah mencederai citra Dishub dan tidak memberikan contoh yang baik, mencoreng marwah penegakan hukum. Pelaksanaan tugas ini sudah tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2011 mengenai kode etik ASN termasuk Dishub.

“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2011. Tujuan dari adanya aturan tersebut adalah untuk memberikan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan kepada Aparatur Sipil Negara dalam kehidupan bernegara, berorganisasi dan bermasyarakat, sehingga dapat menjalankan profesinya dengan baik dan tidak bertentangan dengan etika. Selain itu, peraturan ini dibuat juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran etika oleh ASN,” terangnya.

Menurutnya tindakan oknum Dishub tersebut sudah menyalahi aturan yang ada, sehingga perlu adanya evaluasi dan meberikan tindakan tegas dari pihak Dishub Gowa terlebih Kementerian Perhubungan, agar kejadian tidak terulang kembali

“Ini sudah jelas menyalahi aturan, penyalahgunaan wewenang dan melanggar kode etik. Kami tidak ingin penegakan hukum membuat masyarakat semakin tidak percaya. Sekiranya Dishub Gowa Penting menerima evaluasi khusus dari pihak yang berwajib khususnya kementrian perhubungan. Kami minta sikap tegas, bersih dan memberikan pelayanan yang baik sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.