RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi Usulan dari Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin, mengenai penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya, usulan tersebut tidak tepat dalam konteks tertentu.

“Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar merespons usulan tersebut seperti dikutip, Kamis (16/1/2025).

“Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” sambungnya.

Menurut Anwar, penggunaan dana zakat dapat menimbulkan perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali jika makanan bergizi tersebut ditujukan untuk anak-anak dari keluarga fakir dan miskin.

Buya Anwar menjelaskan bahwa dana infak dan sedekah dapat digunakan untuk mendukung program MBG bagi keluarga mampu karena penyaluran dana tersebut lebih fleksibel dibandingkan dengan zakat.

Dalam ajaran Islam, hanya delapan kelompok yang berhak menerima zakat, antara lain fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

“Kalau kita mewakafkan uang maka pokoknya tidak boleh hilang dan tetap menjadi milik yang mewakafkan sementara manfaatnya bisa diambil oleh pihak yang menerima wakaf. Oleh karena itu istilah wakaf makanan bergizi tidak bisa karena dzat atau pokoknya menjadi hilang,” ujarnya.

Mengenai penggunaan dana wakaf, Buya Anwar menegaskan bahwa itu dapat menghilangkan asal-usulnya. Wakaf terdiri dari benda atau zat serta manfaat atau hasilnya.

Menurutnya, pengelolaan harta wakaf boleh dilakukan asalkan sesuai dengan persetujuan pihak yang mewakafkan serta tidak bertentangan dengan niat awal. Namun, alternatif penggunaan hadiah, hibah, infak, dan sedekah juga dapat dipertimbangkan.