Wamenpar Usul Aturan “Do and Don’t” Bagi Turis Asing Perlu Dievaluasi
RAKYAT NEWS, BADUNG – Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, mengusulkan perlunya evaluasi terhadap aturan larangan dan kewajiban bagi turis asing di Bali karena masih banyak kasus WNA bekerja secara ilegal di pulau tersebut.
Menurutnya, aturan tersebut nantinya akan diperketat untuk menegakkan hukum bagi WNA yang melanggarnya.
“Mungkin nanti kita perlu evaluasi apa yang perlu kita perbaiki di do and don’t yang sudah dibuat baik itu pemerintah pusat dan daerah Bali, apa yg lebih rigid perlu law enforcement atau punishment, kami akan diskusikan,” kata dia di Jimbaran Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (19/1/2025).
Sementara menunggu evaluasi dilakukan, Kementerian Pariwisata bersama Pemerintah Provinsi Bali akan mengintensifkan sosialisasi terkait aturan yang sudah berlaku tersebut.
Selain itu, upaya edukasi juga akan diberikan kepada turis mancanegara untuk menggunakan jasa pemandu wisata lokal.
“Karena wisata Bali itu destinasinya bukan sekedar orang datang berwisata lihat alam, tapi di dalamnya ada hal-hal yg sakral yang hanya diketahui masyarakat lokal,” kata dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan