Kejari Telusuri “Mutasi Anggaran” dari Sebuah Perusahaan ke Dispora Bekasi
RAKYAT.NEWS, BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kini melakukan penelurusan terhadap dugaan pemberian fee kepada salah satu pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi oleh salah satu pihak marketing sebuah perusahaan.
“Kalau itu gak ada (dugaan fee), sudah baca itu segamblang itu (Hasil audit BPK Prov Jabar dan Inspektorat). Kita masih menelusuri, kan masih penyelidikan jadi gak bisa komen,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Haryono usai mendatangi Kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Senin (20/1/2025).
Sebenarnya, kata dia, kehadiran pihak Kejaksaan di Pemerintahan Kota Bekasi masih tahap koordinasi.
“Kalau kita (Kejaksaan) naik penyidikan, itu minta perhitungannya ke Inspektorat. Meskipun LHP BPK tapi yang periasa itu Inspektorat,” tutur Haryono.
Di samping itu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga mengetahui dugaan hal tersebut sudah dilaporkan di Kejaksaan Agung RI.
“Ya, gak apa-apa. Proses saja (Laporan di Kejagung RI),” kata Haryono.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat tentang pengadaan alat-alat olah raga pada tahun 2023 yang dilaksanakan sebanyak dua kali dengan penyedia yang sama, yaitu salah satu perusahaan dengan rincian sebagai berikut;
Pengadaan kontrak pertama 002_1/SPP.5/alat Olga/PPK/Dispora tanggal 20 Febuari 2023 Rp. 4.979.055.000,- kemudian, Kontrak Ke dua 002_1/SPP.5/alat Olga2/PPK/Dispora tanggal 6 Desember 2023 Rp.4.952.450.000,- dengan total keseluruhan Rp. 9.931.505.000,- pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan telah dibayarkan 100% berdasarkan SP2D.
Selanjutnya, Direktur perusahaan dan staff Marketing perusahaan telah memberikan fee Marketing sesuai nilai kontrak tersebut kepada oknum pegawai Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Bekasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan