Bea Cukai Makassar Kembali Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar kembali berhasil mencegah penyelundupan rokok ilegal sebanyak 660.000 batang di awal tahun 2025.
Tindakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Makassar untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan Pengguna Jasa di sektor cukai.
Penegakan hukum ini dimulai setelah Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar mencurigai adanya aktivitas ilegal saat melakukan pengawasan rutin Barang Kena Cukai (BKC) di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan 40.000 batang rokok BKC HT Jenis SKM dengan pita cukai palsu dan 620.000 batang BKC HT Jenis SPM tanpa pita cukai.
Setelah melakukan pencacahan, rokok yang disita termasuk SKM Merek Smith Menthol tanpa pita cukai, SKM Merk Smith Full flavour tanpa pita cukai, dan SKM Merk Clover dengan pita cukai palsu.
Barang yang bernilai perkiraan Rp1.029.700.000 tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp676.272.300.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan bahwa tindakan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, serta untuk meningkatkan penerimaan sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Walaupun berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengedarkan barang ilegal, Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi,” kata Ade.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang membutuhkan pengawasan dan pembayaran cukai.
Rokok ilegal merujuk pada rokok yang beredar tanpa membayar cukai yang ditunjukkan melalui Pita Cukai.
“Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, atau barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran yang dilekati pita cukai palsu, bekas pakai, atau yang bukan haknya untuk digunakan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Ade. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan