Wacana Perubahan Sistem PPDB dari Zonasi Menjadi Domisili
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana untuk mengganti sistem zonasi dengan sistem domisili dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru yang akan diberlakukan pada tahun ajaran berikutnya.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyatakan bahwa sistem domisili akan mempertimbangkan kedekatan rumah calon murid dengan sekolah.
“Misalnya Surabaya-Sidoarjo, itu yang lebih dipertimbangkan bukan perbedaan wilayahnya. Tetapi kedekatan tempat tinggalnya,” kata Biyanto, Rabu (22/1/2025), mengutip CNNIndonesia.com.
Menurut Biyanto, penerapan sistem domisili juga bertujuan untuk mengatasi penipuan dengan cara memindahkan kartu keluarga untuk mendaftarkan calon murid ke sekolah.
Ia menekankan bahwa calon murid yang mendaftar akan dinilai berdasarkan jarak antara rumah dan sekolahnya.
“Iya betul, tempat tinggalnya. Ya memang selama ini temuanya kan di misalnya manipulasi tempat tinggal ya. Tiba-tiba ada masuk KK yang baru misalnya. Nah itu kita antisipasi juga,” ujar Biyanto.
Sementara itu, Biyanto juga mengungkapkan rencana Kemendikdasmen untuk melibatkan sekolah swasta dalam sistem PPDB baru yang dikenal dengan SPMB.
“Juga penting itu soal ini, afirmasi ke swasta. Jadi nanti PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta,” tutur dia.
Menurut Biyanto, sekolah swasta akan turut serta dalam menambah kapasitas kursi sekolah untuk mengatasi keterbatasan kursi di sekolah negeri.
Lebih lanjut, Biyanto menjelaskan bahwa biaya pendidikan bagi murid yang bersekolah di sekolah swasta akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jadi yang tidak masuk di negeri nanti akan diarahkan ke swasta. Dan supaya anak-anak mau, nah itu akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” jelas dia.
Sebelumnya, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa metode baru PPDB untuk tahun ajaran mendatang akan diumumkan dalam rapat kabinet yang akan diadakan pada Rabu (22/1).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan