Temuan Sementara Ombudsman Soal Siswa Tak Terdaftar DAPODIK di Makassar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang menyelidiki masalah di 16 sekolah menengah pertama (SMP) di Makassar yang mungkin tidak akan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
Dalam temuan sementaranya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulsel, Aswiwin Sirua, mengungkapkan jika pihaknya menemukan beberapa masalah serius mulai dari proses penerimaan siswa baru hingga pengelolaan data siswa di Kota Makassar.
“Kami sejalan dengan Pemerintah Kota Makassar yang ingin menelusuri pangkal sebab masalah ini. Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan komperhensif ke 16 sekolah yang terdata memiliki siswa yang tidak terdaftar Dapodik,” ujar Aswiwin.
TEMUAN PENTING OMBUDSMAN SULSEL
Berdasarkan kunjungan lapangan mulai tanggal 21 Januari 2025 hingga sekarang, Tim Ombudsman menemukan bahwa masalah ini disebabkan oleh proses penerimaan siswa baru yang tidak sesuai dengan ketentuan PPDB dan adanya tekanan eksternal yang ingin memasukkan siswa ke sekolah tertentu.
“Sampai hari ini kami telah melakukan pemeriksaan ke 12 sekolah. Di beberapa sekolah, seperti SMP Negeri 8 Makassar dan SMP Negeri 6 Makassar, ditemukan adanya kelebihan kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar, yakni 32 orang per rombel. Bahkan, beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa, jauh melampaui batas ideal,” jelas Aswiwin.
Tim Ombudsman menemukan bahwa penggunaan “Jalur Solusi,” yang bukan bagian dari ketentuan PPDB, menjadi akar permasalahan.
Jalur ini digunakan untuk menerima siswa di luar jalur resmi (zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali).
Jalur Solusi ini melanggar ketentuan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenrisetdikti RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 mengenai PPDB di berbagai jenjang pendidikan.
Tinggalkan Balasan