Temuan Sementara Ombudsman Soal Siswa Tak Terdaftar DAPODIK di Makassar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang menyelidiki masalah di 16 sekolah menengah pertama (SMP) di Makassar yang mungkin tidak akan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
Dalam temuan sementaranya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulsel, Aswiwin Sirua, mengungkapkan jika pihaknya menemukan beberapa masalah serius mulai dari proses penerimaan siswa baru hingga pengelolaan data siswa di Kota Makassar.
“Kami sejalan dengan Pemerintah Kota Makassar yang ingin menelusuri pangkal sebab masalah ini. Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan komperhensif ke 16 sekolah yang terdata memiliki siswa yang tidak terdaftar Dapodik,” ujar Aswiwin.
TEMUAN PENTING OMBUDSMAN SULSEL
Berdasarkan kunjungan lapangan mulai tanggal 21 Januari 2025 hingga sekarang, Tim Ombudsman menemukan bahwa masalah ini disebabkan oleh proses penerimaan siswa baru yang tidak sesuai dengan ketentuan PPDB dan adanya tekanan eksternal yang ingin memasukkan siswa ke sekolah tertentu.
“Sampai hari ini kami telah melakukan pemeriksaan ke 12 sekolah. Di beberapa sekolah, seperti SMP Negeri 8 Makassar dan SMP Negeri 6 Makassar, ditemukan adanya kelebihan kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar, yakni 32 orang per rombel. Bahkan, beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa, jauh melampaui batas ideal,” jelas Aswiwin.
Tim Ombudsman menemukan bahwa penggunaan “Jalur Solusi,” yang bukan bagian dari ketentuan PPDB, menjadi akar permasalahan.
Jalur ini digunakan untuk menerima siswa di luar jalur resmi (zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali).
Jalur Solusi ini melanggar ketentuan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenrisetdikti RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 mengenai PPDB di berbagai jenjang pendidikan.
Akibatnya, banyak siswa yang diterima melalui jalur ini tidak terdaftar dalam DAPODIK, sehingga mereka mungkin tidak dapat menerima rapor elektronik dan ijazah.
“Jalur Solusi sampai saat ini memang tidak memiliki dasar hukum, syarat, mekanisme, hingga konsekuensi yang jelas. Semangat awal dari Pak Walikota Makassar agar tidak ada anak yang tidak bersekolah, menjadi kontraproduktif dengan kenyataan bahwa malah terdapat beberapa sekolah negeri yang daya tampungnya bahkan belum tercukupi,” tambah Aswiwin.
Faktor lain yang memperumit situasi berdasarkan temuan Ombudsman adalah tekanan dari orang tua siswa, campur tangan atasan, dan tekanan dari pihak eksternal yang bisa ‘memasukkan’ siswa ke sekolah meskipun sudah melebihi kapasitas kelas.
“Di sekolah-sekolah yang selama ini masih dianggap favorit seperti SMP 1, SMP 6 dan SMP 8, misalnya, jumlahnya mencapai 186, 166 dan 171 siswa yang akhirnya tidak terdaftar. Siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik tidak hanya kehilangan hak administratif, tetapi juga menghadapi ancaman serius terhadap kelangsungan pendidikan mereka,” tegas Aswiwin.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan