RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026), sebagai bagian dari penguatan kepemimpinan sektor jasa keuangan nasional.

Pengucapan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisioner OJK.

Sebanyak lima anggota yang dilantik sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sementara dua lainnya berasal dari unsur ex-officio pemerintah dan bank sentral.

Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengucapkan sumpah jabatannya adalah sebagai berikut:

  1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2032;
  2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2031;
  3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026-2031;
  4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026-2032;
  5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026-2031;
  6. Juda Agung sebagai ADK Ex-officio dari Kemenkeu;
  7. Thomas A.M Jiwandono sebagai ADK Ex-officio dari Bank Indonesia.

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh Anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pengucapan sumpah jabatan ini menandai kelanjutan proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Dewan Komisioner OJK guna memperkuat kepemimpinan kelembagaan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta mengawal transformasi sektor jasa keuangan nasional.