RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Migrant Watch, sebagai lembaga yang konsisten memperjuangkan hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI), menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait evaluasi 100 hari kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Berdasarkan pengamatan Migrant Watch terhadap empat sektor utama, yaitu penempatan, pelindungan, penanganan masalah pekerja migran, dan revisi Undang-Undang PMI No. 18 Tahun 2017, perlu memberikan beberapa catatan penting berikut:

1. Penempatan PMI
Transformasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) diharapkan mampu memperluas dan mengoptimalkan peluang kerja di luar negeri. Namun, selama 100 hari pertama, kinerja KP2MI dalam penempatan PMI menunjukkan stagnasi.

Kami mencatat bahwa:
– Tidak ada peningkatan signifikan dalam jumlah job order yang masuk.
– Implementasi Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama dengan negara tujuan belum menunjukkan hasil nyata.

Jika kondisi ini terus berlanjut, tujuan KP2MI untuk mengoptimalkan peluang kerja keluar negeri (sebagaimana sering disampaikan ke publik oleh Menteri Abdul Kadir Karding bahwa target penempatan 500 ribu hingga 600 ribu PMI per tahun) akan sulit tercapai.

2. Pelindungan PMI
Kinerja KP2MI dalam pelindungan PMI dinilai masih normatif dan kurang inovatif. Pelayanan yang diberikan belum mempermudah proses keberangkatan prosedural, membimbing calon PMI, atau melindungi mereka dari overcharging dan penipuan.

Masih banyak warga yang hendak bekerja ke luar negeri secara prosedural mengalami kendala. Di sisi lain, upaya untuk meningkatkan partisipasi publik dalam skema legal masih minim, sehingga praktek ilegal tetap marak.

3. Penanganan PMI Bermasalah
Kami mencatat bahwa penanganan PMI bermasalah, seperti kasus overstay, kabur, dan ilegal, belum terkoordinasi dengan baik.

PMI masih sering menghadapi masalah serius seperti:
– Tidak dibayarnya gaji.
– Jam kerja berlebih tanpa kompensasi.
– Pemutusan kontrak kerja sepihak.
– Kekerasan fisik dan mental, penahanan dokumen, hingga pelanggaran hak-hak pekerja lainnya.

YouTube player