Pernyataan Sikap Migrant Watch Terkait 100 Hari Kinerja KP2MI
Sebagai representasi negara, KP2MI diharapkan hadir untuk memberikan perlindungan nyata kepada PMI, terutama yang berada dalam kondisi rentan. Namun, hingga kini, banyak kasus PMI yang terlunta-lunta, tersandung masalah hukum, atau menjadi korban penganiayaan masih menjadi potret buram perlindungan pekerja migran Indonesia.
4. Revisi Undang-undang No 18 Tahun 2017
Kami menilai bahwa pelaksanaan tugas KP2MI berpotensi melanggar Undang-Undang PMI No. 18 Tahun 2017, terutama dalam fungsi regulator dan operator. Transformasi BP2MI menjadi kementerian harus diikuti dengan revisi undang-undang yang memberikan kepastian hukum terkait peran dan tanggung jawabnya.
Berdasarkan evaluasi kami, Migrant Watch menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Hentikan pencitraan dan kerja gimmick tanpa substansi.
KP2MI harus fokus pada perbaikan konkret di bidang penempatan dan pelindungan PMI.
2. Optimalkan sistem pelayanan penempatan dan pelindungan PMI
Pelayanan harus lebih praktis, melindungi, dan terintegrasi untuk mendorong partisipasi publik dalam keberangkatan secara legal.
3. Tuntaskan persoalan PMI bermasalah
Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum, keimigrasian, dan hak-hak pekerja migran sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (1990), Konvensi ILO No. 97 dan No. 143, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
4. Segera revisi Undang-Undang PMI No. 18 Tahun 2017
Revisi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja migran.
5. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap empat sektor utama.
Penempatan, pelindungan, penanganan masalah, dan revisi regulasi harus menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas hidup PMI dan memperluas lapangan pekerjaan secara signifikan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab untuk mendorong perbaikan dan optimalisasi kinerja KP2MI.
Tinggalkan Balasan