OJK Terget Asuransi Khusus untuk Mobil Listrik Terbit di 2025
Walau beberapa perusahaan asuransi telah menawarkan produk asuransi kendaraan listrik, penetapan tarif masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/2017, yang juga mencakup tarif untuk kendaraan konvensional.
“Saat ini pengaturan mengenai tarif asuransi kendaraan bermotor masih mengacu ke SEOJK 6/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Termasuk beberapa perusahaan asuransi yang sudah mengeluarkan produk asuransi kendaraan listrik, semuanya masih mengacu kepada pengaturan tarif tersebut,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya pada Senin (4/11/2024).
Ogi menekankan bahwa OJK bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan studi mendalam terkait regulasi khusus asuransi kendaraan listrik, terutama dalam hal penentuan tarif.
Menurutnya, proses ini tidak dapat dilakukan dengan terburu-buru karena regulasi tersebut harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk insentif yang dapat mendorong minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.
“Pembuatan regulasi juga harus disesuaikan dengan semangat untuk memperbesar minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik. Ini merupakan bagian dari usaha untuk menekan emisi kendaraan,” beber Ogi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan